PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


1. Tujuan

Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah

2. Lingkup

Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi :

1. Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

2. Pihak-pihak yang terkait

3. Acuan

4. Definisi

5. Prosedur

2. Pelaksanaan

1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.

2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.

1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.

2) Senyum, salam, dan sapa.

3) Merapikan diri.

1) Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 13.30 WIB.

2) Waktu pulang, khusus guru piket pukul 14.30 WIB.

3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerja terlebih dahulu.

4) Berpamitan dengan teman sejawat.


6. Indikator Mutu



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN


1. Tujuan

Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan proses

pembelajaran.

2. Lingkup

Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :

1. Penugasan mengajar

2. Pelaksanaan pembelajaran

3. Pengesahan perangkat rencana pembelajaran

4. Pengawasan pembelajaran

5. Peninjauan ulang RPP dan silabus

3. Acuan

1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses

2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang Standar Penilaian.

4. Definisi

Peninjauan ulang RPP dan silabus adalah proses tiap awal tahun ajaran untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan menggunakan kembali RPP dan silabus atau diperlukan adanya perubahan-perubahan.

5. Prosedur

2. Pelaksanaan Standar Proses

5.2.1 Penugasan mengejar

5.2.2 Pelaksanaan pembelajaran

5.2.3 Pengawasan pembelajaran

Kepala Sekolah

Tim Audit SPMI

SPMI kepada Kepala Sekolah.

5.2.4 Peninjauan ulang awal tahun ajaran

6. Indikator Mutu


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

TUGAS GURU DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN

1. Tujuan

Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.

2. Lingkup

Ruang lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :

3. Acuan

4. Definisi

5. Prosedur

1. Tanggung Jawab dan Wewenang

2. Pelaksanaan Standar Penilaian

5.2.1 Penugasan menilai

5.2.2 SOP Guru dalam Kaitannya dengan Penilaian oleh pendidik

5.2.3 SOP Guru dalam Kaitannya Penilaian oleh satuan pendidikan

5.2.4 Pengawasan penilaian

Kepala Sekolah

Tim Audit SPMI

5.2.4.8 Tim Audit SPMI menyusun program Monev SPMI standar penilaian.

5.2.4.9 Tim Audit SPMI melaksanakan Monev SPMI standar penilaian.

5.2.4.10 Tim Audit SPMI memberikan rekomendasi hasil Monev SPMI kepada Kepala Sekolah.

5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran

5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.

5.2.5.5 Guru melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian dan perubahan-perubahan yang diperlukan.

5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.

6. Indikator Mutu

6.9 Setiap guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap kompetensi dasar.

6.10 Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian (remedial dan pengayaan)

6.11 Satuan pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian , PAS, dan PAT.

6.12 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.

6.13 Tim Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan memberikan rekomendasi perbaikan Monev standar penilaian.

6.14 Setiap perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.

6.15 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

TUGAS TENAGA ADMINITRASI SEKOLAH


1. Tujuan

Prosedur ini disusun untuk pelaksanaan Administrasi di sekolah

2. Lingkup

Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :

3. Acuan

4. Definisi

Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) adalah sumber daya manusia di sekolah yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetapi berperan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan administrasi sekolah.

5. Prosedur

1. Tanggung Jawab dan Wewenang

5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah menugaskan dan mengawasi Tenaga Administrasi Sekolah membuat perencaa dan pelaksanaan program kegiatan administrasi sekolah

5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah atau Kepala Urusan TU untuk membina para tenaga administrasi sekolah.

5.1.3 Tanggung jawab Tenaga Administrasi Sekolah untuk melakukan dan melaksanaan dan memberikan laporan kegiatan admistrasi di sekolah.

2. Pelaksanaan Standar Proses

5.2.1 Kepala Tata Usaha :

5.2.2 Administrasi Kepegawaian :

5.2.3 Administrasi Keuangan :

a) Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank

b) Menerima Dan Melakukan Pembayaran

c) Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan

d) Membuat Laporan Penggunaan Keuangan

e) Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap )

f) Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku Kas Umum, Pembantu Dan Tabelaris, Dll

5.2.4 Administrasi Sarana Dan Prasarana

a) Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana

b) Mencatat dan menginventarisir sarana

c) Menyimpan dokumen kepemilikan

d) Membuat daftar inventarisasi ruang, dll

5.2.5 Administrasi Kehumasan

a) Membantu Proses Kegiatan Komite

b) Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

c) Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan

d) Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan

5.2.6 Administrasi Persuratan Dan Kearsipan

1. Mengelola Surat Masuk Dan Keluar

2. Menggandakan Surat/Tikrey

3. Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan

4. Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen , Dll

5.2.7 Administrasi Kesiswaan

1. Membuat Daftar Nomor Induk Siswa

2. Menyusun Daftar Keadaan Siswa

3. Membuat Usulan Peserta Ujian

4. Menginventarisir Daftar Lulusan

5. Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai (Leger)

6. Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru

7. Mengisi Papan Data Keadaan Siswa,Dll

5.2.8 Administrasi Layanan Khusus

5.2.9 Teknologi Informasi Dan Komunikasi

5.2.10 Penugasan

5.2.10.1 Kepala sekolah menetapkan tugas administrasi sekolah.

5.2.10.2 Kepala sekolah menugaskan tenaga administrasi sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan menevaluasi pelaksanaan tugas administrasi sekolah.


5.2.11 Pelaksanaan

5.2.11.1 Tenaga administrasi sekolah harus membuat perencanaan program yang akan dilakukan

5.2.11.2 Tenaga administrasi sekolah melaksanakan tugas sesuai ketentuan

5.2.11.3 Tenaga administrasi sekolah melakoprkan hasil pelaksanaan kegiatan secara kontinyu kepada kepala sekolah, atau kepada wakil kepala sekolah dan kepala urusan tata usaha yang diberi kewenangan oleh kepala sekolah.

5.2.12 Pengawasan pembelajaran

Kepala Sekolah

5.2.12.1 Kepala sekolah menyusun program pengawasan pelaksanaan tugas tenaga administrasi sekolah.

5.2.12.2 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap tenaga administrasi sekolah tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi sekolah

5.2.12.3 Kepala sekolah melakukan pembinaan administrasi sekolah berdasarkan hasil pengawasan pembelajaran.

6. Indikator Mutu

6.16 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki program kegiatan yang akan dilakukan

6.17 Setiap tenaga administrasi sekolah memiliki laporan pelaksnaan program kegiatan yang sudah dilakukan